Menteri Koordinator Perekonomian |
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan didukung oleh faktor iklim investasi sehingga dunia usaha akan kondusif.
Bagaimana perhitungan rumus baru kenaikan upah buruh ini, yaitu sebagai berikut :
UMP Tahun Depan = UMP Tahun Berjalan + (UMP Tahun Berjalan (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi))
Contoh ilustrasinya :
Cara Menghitung Upah Baru |
Inflasi = 5%
Pertumbuhan Ekonomi = 5%
Maka UMP Tahun Depan = IDR 2.7 Juta + ( IDR 2.7 Juta (5%+5%))
Maka UMP Tahun Depan = IDR 2.7 Juta + (IDR 2.7 Juta x 10%)
Maka UMP Tahun Depan = IDR 2.7 Juta + IDR 270 Ribu
UMP DKI Tahun Depan = IDR 2.970.000
Berdasarkan paket kebijakan jilid 4 tersebut memang diharapkan iklim investasi di indonesia menjadi stabil dan pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, namun harapan itu juga jangan hanya berpihak kepada para pengusaha.
Rakyat yang bekerja sebagai buruh, juga memiliki harapan dan keinginan untuk dapat hidup dengan layak, seperti harga
- Bahan kebutuhan pokok yang murah
- Listrik yang tidak mahal (bangun teknology nuklir untuk ketersediaan tenaga listrik yang murah, Panas Bumi, Tenaga Surya, Tenaga Angin)
- Pendidikan yang bermutu (wajib belajar 9 tahun, dana bos, KJP, KIP)
- Kesehatan yang terjamin (BPJS)
- Perumahan Rakyat
- Liburan :)
Ya semoga saja dengan rumus baru untuk kenaikan upah buruh ini, mampu membuat perekonomian bangsa indonesia semakin baik dan disertai dengan kesejahteraan rakyat semakin baik.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan isi komentar dengan baik dan sopan