Merek International |
Merek juga dapat menjadi sebuah investasi yang sangat berharga. Sebuah merek yang sudah memiliki reputasi sangat bagus akan memiliki nilai yang sangat besar, seperti merek Coca-Cola yang memiliki brand value lebih dari 56 Milyar USD, atau bahkan merek Apple yang memilikibrand value tertinggi di dunia yaitu 124 milyar USD di tahun 2014. Sebuah merek yang telah memiliki reputasi yang bagus juga akan dengan mudah meningkatkan value dari sebuah produk. Sebuah kaos yang diberi logo merek Nike pasti akan berharga lebih mahal daripada kaos tanpa logo, walaupun sebenarnya kedua kaos tersebut terbuat dari bahan yang sama.
Pendaftaran Merek, menurut UU Merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki. Tanpa adanya pendaftaran merek, investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah produk dapat menjadi sesuatu yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat memanfaatkan merek yang sama atau merek yang mirip untuk membuat dan memasarkan produk yang identik. Jika seorang pesaing menggunakan merek yang identik atau mirip, pelanggan dapat menjadi bingung sehingga memungkinkan pelanggan membeli produk yang salah atau produk tiruannya. Hal ini tidak saja mengurangi keuntungan perusahaan dan membuat bingung pelanggannya, tetapi dapat juga merusak reputasi dan citra perusahaan yang bersangkutan, khususnya jika produk pesaing kualitasnya lebih rendah.
Tantangan MEA dan Globalisasi
Akhir tahun 2015 akan
menjadi sebuah awal era perubahan sistem perdagangan di negara-negara ASEAN.
Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka produk-produk dari ASEAN
akan dengan mudah dipasarkan di seluruh negara-negara ASEAN. Hal ini memiliki
dampak untuk dunia industri dan perdagangan di Indonesia. Akan semakin banyak
produk-produk yang sama dan kemungkinan besar juga memiliki nama yang mirip
atau bahkan sama. Selain itu, dengan
perkembangan internet yang begitu pesat juga telah membuka pintu gerbang
perdagangan global. Kita dapat menjual produk-produk lokal ke luar negeri atau
sebaliknya hanya dengan menggunakan website atau bahkan media sosial.
Di Indonesia sendiri,
sistem pendaftaran merek adalah “First to File”, dimana merek diberikan kepada
pihak yang pertama kali mendaftarkannya ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan
Intelektual). Oleh sebab itulah semakin penting untuk mendaftarkan merek sejak
awal, sehingga merek terlindungi oleh hukum untuk menyongsong Masyarakat
Ekonomi ASEAN dan perdagangan global.
Sumber : startupbisnis
Sumber : startupbisnis
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan isi komentar dengan baik dan sopan