Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Braman Setyo menegaskan bahwa pelaku usaha kecil menengah (UKM) bisa segera mensertifikatkan produk atau hasil usahanya untuk mendapat pengakuan legal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
UKM Indonesia |
Untuk pengurusan mendapatkan Haki, para pelaku usaha harus melengkapi beberapa persyaratan untuk mendaftar, di antaranya KTP, Surat Keterangan Usaha dari kecamatan, contoh produk atau jenis usaha dan lainnya. Selanjutnya pendaftar harus mengisi formulir dan bisa datang langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kaveling 3-4, Kuningan, Jakarta Selatan.