Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Braman Setyo menegaskan bahwa pelaku usaha kecil menengah (UKM) bisa segera mensertifikatkan produk atau hasil usahanya untuk mendapat pengakuan legal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
UKM Indonesia |
Untuk pengurusan mendapatkan Haki, para pelaku usaha harus melengkapi beberapa persyaratan untuk mendaftar, di antaranya KTP, Surat Keterangan Usaha dari kecamatan, contoh produk atau jenis usaha dan lainnya. Selanjutnya pendaftar harus mengisi formulir dan bisa datang langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kaveling 3-4, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya jamin cepat, hanya satu hari saja bisa selesai dan yang pasti tidak dipungut biaya," kata Braman kepada Liputan6.com sebelum membuka acara Temu Mitra UMK Naik Kelas 2015 di Surabaya, Kamis (3/9/2015).
Dengan memiliki HAKI serta Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), pelaku UKM bisa ikut berkompetisi, merebut pasar ekspor. "Apalagi kita akan memasuki persaingan pasar bebas, di era MEA. Para pelaku usaha kalau sudah mendapatkan kartu Haki dan Iumk maka mereka bisa bebas berjualan di luar negeri," kata Braman
Sumber : Liputan6
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan isi komentar dengan baik dan sopan